Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah 2023

Cara menjadi penerjemah tersumpah

Cara menjadi penerjemah tersumpah mengalami perubahan di akhir tahun 2022 tepatnya di bulan Juli 2022, pemerintah Indonesia mengubah aturan yaitu dengan merubah SK gubernur menjadi SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejak diluncurkannya Apostille, para penerjemah tersumpah lama yang dahulu disumpah oleh gubernur wajib melaporkan diri dan mengikuti program penyetaraan. Program penyetaraan ini berfungsi untuk pembaruan database di Kemenkumham, mengingat banyak pula penerjemah yang belum diketahui keberadaannya. Dengan kata lain, permohonan Apostille tanpa menggunakan jasa penerjemah tersumpah (yang terdaftar), akan ditolak.

Sejak zaman dahulu, profesi penerjemah tersumpah (sworn translator) dibutuhkan untuk menjamin legalitas dokumen formal, dalam hal ini penerjemahan sejumlah dokumen yang nantinya akan diserahkan ke negara/instansi pemerintahan. Keberadaan penerjemah tersumpah sendiri telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Permenkumham 29/2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Permenkumham 4/2019)

Seorang merupakan orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Hasil terjemah terusmpah memiliki kekuatan hukum yang kuat karna dokmen terjemahan dikerjakan oleh seorang penerjemah yang telah disumpah dihadapan pejabat berwenang. (Baca Juga : Daftar Nama Penerjemah Tersumpah Resmi di Indonesia)

Dokumen Pribadi  yang Biasa di Terjemah Tersumpah Antara Lain:

  1. Buku Nikah
  2. Sertifikat Halal
  3. Akta Hibah
  4. Akta Wakaf
  5. Ijazah Perguruan Tinggi 
  6. Ijazah Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliah Negeri 
  7. Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiah 
  8. Ijazah Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah 
  9. Transkrip Nilai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri 
  10. Transkrip Nilai Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliah 
  11. Transkrip NIlai Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Ibtidaiyah 
  12. Transkrip Nilai Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah 
  13. Sertifikat Lembaga Kursus
  14. Sertifikat Profesi
  15. Sertifikat Kompetensi
  16. Sertifikat Pendidik
  17. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
  18. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) 
  19. Dokumen Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
  20. Dokumen Nomor Registrasi Sekolah (NRG)
  21. Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan
  22. Piagam Penghargaan sebagai Guru/Kepala Sekolah Berprestasi Formal dan
  23. Sertifikat Penetapan Cagar Budaya
  24. Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda
  25. dokumen pendidikan lainnya
  26. dokumen kebudayaan lainnya
  27. Surat Izin Mengemudi Internasional
  28. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  29. Laporan Polisi
  30. Akta Kelahiran
  31. Akta Kematian
  32. Akta Perkawinan
  33. Akta Perceraian
  34. Akta Pengakuan Anak
  35. Akta Pengesahan Anak

Dokumen Perusahaan yang Biasa di Terjemah Tersumpah Antara Lain:

  1. Akta Notaris Perusahaan
  2. Laporan keuangan
  3. Surat perusahaan
  4. NPWP
  5. SIUP
  6. Dokumen perjanjian kerjasama
  7. Dokumen perpajakan
  8. Buku rekening koran
  9. Dokumen persidangan dan lain sebagainya

Penerjemah yang dapat disumpah, adalah mereka yang lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional FIB Universitas Indonesia dan Pemda Provinsi DKI Jakarta, dengan rentang nilai 80-100. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, Gubernur DKI Jakarta akan mengambil sumpah dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.  

Dari 2016 hingga 2019, Kemenkumham rupanya melihat ada banyak kelemahan. Diperlukan persiapan yang cukup panjang, sehingga prosesi penyumpahan baru dapat dilakukan pada 2022. Selama masa kekosongan tersebut, klien tetap dapat menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang sudah ada (disumpah oleh gubernur) atau jasa penerjemah yang belum tersumpah. Untuk yang belum, dalam proses legalisasi dokumen hukum yang akan diserahkan ke negara, kekuatan hukum bisa didapatkan dengan meminta cap dari notaris.

Syarat Mendaftar Penerjemah Tersumpah

Syarat utama seorang penerjemah tersumpah yaitu menguasai bahasa sumber dan sasaran. Seorang yang akan mendaftar sebagai penerjemah tersumpah tidak harus mereka yang memiliki latar belakang pendidikan hukum seperti notaris, sepanjang ia lulus placement test, siapa pun dapat mengikuti kelas penerjemahan dan UKP. UKP sangat perlu untuk penyaringan. Arah bahasa dibagi menjadi satu arah, yaitu dari bahasa Indonesia ke bahasa asing dan sebaliknya. Tidak serta merta boleh menerjemahkan dua arah, harus dinyatakan qualified dengan sertifikasi.

Meski tidak harus berlatar pendidikan hukum, seorang penerjemah tersumpah harus memiliki pengetahuan hukum yang memadai. Setiap negara memiliki perbedaan sistem hukum di mana terminologi dan padanannya bisa saja berbeda makna. Penguasaan ini haruslah baik, sebab 90% pekerjaan penerjemah adalah menerjemahkan teks hukum, atau teks yang memiliki kekuatan hukum. Seorang penerjemah harus ‘setia’ terhadap kata-kata dan struktur kalimat yang sedang dialihbahasakan. Ada banyak istilah terutama hukum yang harus diketahui dan tidak dapat diterjemahkan begitu saja. Di sinilah kreativitas, juga ketelitian seorang penerjemah tersumpah dibutuhkan. Tidak boleh ada detail yang hilang dari teks asal dan maknanya.

Penerjemahan teks hukum itu lebih rigid. Ada karakteristik yang berbeda antara ragam bahasa hukum yang kaku dan panjang. Keterbacaannya juga sangat rendah, apalagi untuk orang yang tidak sering terpapar teks hukum. Ini sebabnya, hasil terjemahan penerjemah tersumpah sering kali dijadikan pegangan hakim di pengadilan.

Bagi Anda yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah resmi yang amanah bisa hubungi nomor 0818-989-699 atau email ke jasapenerjemahbersumpah@gmail.com  dan dapatkan harga dan pelayanan yang baik. seorang penerjemah tersumpah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan diri selama satu tahun sekali. Jika tidak melapor, namanya tidak akan tercatat, dan dianggap tidak lagi berhak menjadi penerjemah tersumpah. Adapun diadakan untuk pertama kali setelah vakum selama sepuluh tahun, pengangkatan sumpah penerjemah tersumpah pada 2022 juga diharapkan menjadi regenerasi profesi penerjemah tersumpah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*
*