Penerjemah Tersumpah merupakan seorang yang ahli dalam menerjemahkan bahasa asing ke bahasa Indonesia ataupun sebaliknya dan telah memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi dari pemerintah Indonesia, untuk mendapatkan sertifikat penerjemah tersumpah seorang penerjemah harus melalui serangkaian tes yang diadakan oleh pemerintah apabila mendapatkan nilai bagus dan di nyatakan lulus maka seorang penerjemah tersebut di ambil sumpahnya untuk menerjemahkan secara benar dan jujur sesuai isi dokumen aslinya, setelah serangkai proses tes selesai seorang penerjemah di berikan izin dan sertifikat sebagai penerjemah tersumpah resmi sehingga hasil terjemahnya bersifat legal dan bisa dipertanggung jawabkan di mata hukum kebenaranya. Berikut daftar nama penerjemah tersumpah resmi di Indonesia
Daftar Nama Penerjemah Tersumpah
- Bapak Soesilo sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Inggris atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU 10 AH.40 AH.03.07.222
- Bapak Eko sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Inggris atau sebaliknya dengan nomor SK GUB DKI 1765/2006
- Bapak Stanis Baruk sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Perancis – Inggris atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-76 AH.03.07.2022
- Bapak Tabrani Solehudin sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Arab – Inggris atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-48 AH.03.07.2022
- Bapak Arief Maulany sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Jepang – Inggris atau sebaliknya dengan SK GUB DKI 527/1995
- Bapak Aman Logiman sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Mandarin – Inggris atau sebaliknya dengan SK GUB KDKI 2228/2001
- Bapak Prof. Dr Hendra Tanu Atmadja sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Mandarin – Inggris atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-72 AH.03.07.2022
- Bapak Tayasmen Kaka sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Jerman atau sebaliknya dengan SK GUB DKI 2280/22
Nama-nama penerjemah di atas merupakan nama penerjemah tersumpah resmi di Indonesia yang hasil terjemahnya diakui dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan kedutaan negara yang akan dituju. Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa penerjemah tersumpah di atas bisa hubungi nomor 0818-989-699 atau bisa email ke jasapenerjemahbersumpah@gmail.com untuk cara ordernya terjemah juga sangat mudah bisa dilakukan via online maupun offline dan proses pengerjaanya juga sangat cepat dengan harga yang terjangkau. (Baca Juga : Jasa Apostille Dokumen)
Cara Pemasanan Online
- Kirimkan dokumen / file yang akan di terjemah ke nomor 0818-989-699 atau bisa email ke jasapenerjemahbersumpah@gmail.com
- Tuliskan keterangan jasa penerjemah yang Anda butuhkan
- Kami akan mengestimasi biaya dan waktu pengerjaan dengan memberi surat penawaran
- Apabila anda setuju dengan surat penawaran yang kami berikan dan membayarkan uang muka sing disepakati dokumen akan kami proses terjemah
- Setelah selesai dokumen hasil terjemah akan kami berikan dalam format softfile dan hardfile
- Untuk hasil terjemah tersumpah di setiap halamannya terdapat stempel dan tanda tangan penerjemah tersumpah (dilegalisir)
- Apabila dokumen sudah sesuai makan hardfile akan kami kirimkan ke alamat Anda
Selain kemudahan dalam proses pemesanan yang di kami berikan untuk harga yang kami berikan juga relatif terjangkau dengan proses pengerjaan yang cepat, kami juga memberikan garansi uang kembali 100% apabila dokumen hasil terjemah ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan kedutaan negara yang akan dituju.
Selain menyediakan jasa penerjemah tersumpah Kami juga menyediakan jasa legalisasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Notaris dan Kedutaan, sehingga Anda tidak perlu susah payah untuk mengurus urusan dokumen yang akan digunakan ke luar negeri, cukup serahkan semua dokumen yang akan di proses kepada team Raja Penerjemah semua urusan dokumen keperluan untuk ke luar negeri menjadi mudah.