Beberapa dokumen yang hendak digunakan untuk akses keperluan luar negeri, biasanya dokumen terlebih dahulu harus di terjemahkan ke dalam bahasa yang hendak dituju oleh penerjemah tersumpah, kemudian dilegalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, kemudian diteruskan di kedutaan negara yang hendak dituju. Dokumen yang dilegalisir diantaranya seperti ijazah, transkip nilai, akta pendirian, agreement, akta nikah, akta cerai dan sebagainya.
Misal: Orang indonesia akan menikah dengan orang ingrris, sebagian persyaratan yang harus disiapkan adalah surat single yang diterbitkan oleh KUA setempat. Surat single tersebut ditulis dalam versi bahasa indonesia kemudian agar surat single tersebut berlaku di inggris. Proses terjemahan harus dikerjakan oleh penerjemah tersumpah. Setelah itu, kemudian hasil terjemahan dilegalisir di Kemenkunham untuk di nyatakan keabsahanya dan kebenaran terjemahannya dengan dokumen aslinya.
Oleh karna itu raja penerjemah hadir untuk membantu anda dalam pengurusan legalisasi dokumen, baik dokumen perusahaan ataupun individu, bersama raja penerjemah semua urusan jadi mudah
Syarat dan ketentuan legalisasi kedutaan:
1. Dokumen yang dilegalisasi adalah dokumen asli dan terjemahan.
2. Dokumen terjemah menggunakan jasa penerjemah tersumpah.
3. Meminta adanya spesimen (contoh tandatangan) penjabat terkait.
4. Untuk beberapa kedutaan seperti Philipina dan Tiongkok, diperlukan adanya notaris.
5. Dokumen perusahaan dipersyaratkan melampirkan TDP, NPWP, SIUP dan lain sebagainya.
6. Kedutaan Austria/Belanda/Belgia/Uni Emirat Arab dokumen harus double original (dokumen asli dan terjemahannya di legalisasi). Dokumen asli dilegalisasi terlebih dahulu ke Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri serta Notaris, setelah itu baru dokumen dapat dilegalisasi ke kedutaan.