Kenapa Jasa Penerjemah Masih Laku Padahal Sudah ada Google Translate.?

jasa penerjemah

Kebutuhan akan jasa penerjemah di Indonesia sangatlah banyak dan mengalami peningkatan setiap tahunnya, banyak masyarakat indonesia yang menjalin kerjasama dengan perusahaan luar negeri namun biasa terkendala oleh bahasa yang di gunakan sehingga orang tersebut menggunakan jasa penerjemah untuk menerjemahkan dokumen maupun terjemahan lisan (interpreter)

Mungkin kalian bertanya kenapa harus menggunakan jasa penerjemah untuk menerjemahkan dokumen.? kan sudah ada google translate dan aplikasi penerjemah lainya.? Nah pertanyaan ini masih sangat banyak beredar di masyarakat karena kurangnya pengetahuan tentang penggunaan kosa kata dalam bahasa negara lain. Berikut simak penjelasanya tentang jasa penerjemah.

Kenapa harus menggunakan jasa penerjemah.?

Jasa penerjemah merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa terjemah baik itu penerjemah dokumen ataupun penerjemah lisan (interpreter) untuk dokumen yang di terjemahkan oleh perusahaan jasa penerjemah di terjemahkan secara manual oleh sumber daya manusia yang ahli dalam bidang bahasa asing dan tentunya sudah berpengalam sehingga hasil terjemahnya sudah pastikan rapi dan grammar atau vocab tidak berantakan berbeda dengan hasil terjemah via aplikasi, hasil terjemah aplikasi atau software memiliki grammar yang berantakan dan susah di pahami maksud dari hasil terjemahnya. sehingga banyak perusahaan lebih memilih menggunakan jasa penerjemah di bandingkan dengan menggunakan aplikasi untuk menerjemahkan dokumen perusahaannya : Baca Juga (Jasa Penejemah Tersumpah Bergaransi Pertama di Indonesia)

Untuk tarif jasa terjemah juga berbeda-beda tergantung dari tujuan negara yang di tuju namun untuk tarif normalnya mulai dari Rp 60.000,- s/d Rp 500.000,- per halaman hasil terjemahnya, namun bagi anda yang mau berkonsultasi mengenai biaya dan cara pemesanan jasa penerjemah bisa hubungi +62 818-989-699 secara gratis.

Selain menyediakan jasa penerjemah dokumen perusahaan biasanya juga menyediakan jasa penerjemah lisan (interpreter). bagi Anda yang belum tahu apa itu penerjemah lisan (interpreter) dan bagaimana cara kerjanya, yuk simak penjelasn berikut ini mengenai penerjemah lisan (interpreter)

Apa itu penerjemah interpreter.?

Penerjemah interpreter merupakan seorang penerjemah yang menerjemahkan ucapan seseorang secara langsung penerjemah ini biasa di sebut sebagai penejemah lisan, biasa penerjemah ini di gunakan untuk menjembatani komunikasi di berbagai acara seperti saat persidangan, meeting, wisata dan lain sebagainya. untuk tarif jasa penerjemah interpreter ini juga relatif lebih mahal di bandingkan dengan jasa penerjemah dokumen yaitu dari mulai Rp 4.000.000,-  s/d Rp 8.000.000,- per hari (8 jam kerja). untuk lebih jelasnya bisa menghubungi nomor +62 818-989-699 untuk konsultasi mengenaik biaya dan waktu pelaksanaan.

Untuk jenis dokumen yang biasa terjemahkan itu ada banyak sekali mulia dari dokumen pendidikan, dokumen pemerintahan, dokumen bisnis, dokumen penelitan, dokumen agama, dokumen kedokteran, dokumen formal, dokumen pribadi dan lain sebagainya

Dokumen yang biasa di terjemahkan

  1. Ijazah Sekolah di terjemahkan sebagai syarat utama beasiswa bagi mereka yang akan kuliah di luar negeri.
  2. Transkrip Nilai juga di terjemahkan sebagai dokumen pendukung  yang di gunakan untuk mereka yang akan kuliah di luar negeri.
  3. Raport Sekolah  juga sebagai dokumen pendukung  yang di gunakan untuk mereka yang akan sekolah di luar negeri.
  4. Sertifikat di terjemahkan sebagai sebagai dokumen tambahan  bagi  mereka yang akan sekolah di luar negeri.
  5. Piagam penghargaan juga samadi terjemahkan sebagai sebagai dokumen tambahan  bagi  mereka yang akan sekolah di luar negeri.
  6. Akta Kelahiran dokumen yang wajib di terjemahkan untuk membuat paspor ataupun visa 
  7. Akta Kematian biasanya di terjemahkan apabila ada WNA/WNI yang meninggal di Indonesia ataupun di luar negeri
  8. Akte Nikah / Akte Cerai di terjemahkan untuk keperluan menikah dengan warga negara asing
  9. Buku Nikah di terjemahkan apabila ingin pindah kewarganegaraan atau menetap di suatu ngera
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di terjemahkan untuk keperluan pekerjaan atau studi di luar negeri
  11. Kartu Identitas (KTP/SIM) dokumen yang wajib di terjemahkan untuk membuat paspor ataupun visa
  12. Kartu Keluarga (KK) juga sama dokumen ini yang wajib di terjemahkan untuk membuat paspor atapun visa
  13. Abstrak di terjemahkan untuk keperluan studi pendidikan
  14. Jurnal Ilmiah di terjemahkan untuk bahan penelitian
  15. SIUP, NIB, TDP, NPWP dan izin usaha lainnya di terjemahkan untuk mencari investor luar negeri
  16. Company Profile  di terjemahkan untuk memberi tahu tentang perusahaan kepada investor
  17. Akta Perusahaan / Akte Pendirian di terjemahkan untuk keperluan lagalisasi kemenkumhan dan kemenlu
  18. Laporan Keuangan di terjemahkan apabila perusahaan kita sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan asing sebagai rekap tahunan perusahaan.
  19. Dokumen Pajak wajib di terjemahkan apabila perusahaan dari luar negeri
  20. Dokumen Perjanjian di terjemahkan untuk mejalin kerjasama denga perusahaan luar negeri
  21. Dokumen Amdal (Analisis Dampak dan Lingkungan) di terjemahkan untuk penelitaian
  22. Dokumen MOU di terjemahkan untuk keperluar administrasi luar negeri
  23. Dokumen Manual Book di terjemahkan untuk panduan orang luar negeri
  24. Dokumen Persidangan di gunakan untuk keperluan persidangan 

Setelah mengetahui tentang jasa penerjemah alangkah baiknya pilihlah penerjemah yang telah lama beroperasi seperti Raja Penerjemah karna pengalaman juga sangat menentukan kualitas hasil terjemah. bagi anda yang ingin mengunakan service raja penerjemah bisa menghungi di nomer +62 818-989-699 atau email di jasapenerjemahbersumpah@gmai.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*
*