Resmi dan Terdaftra di Kementerian Jasa Penerjemah Ijazah

Jasa Penerjemah Ijazah SD/MI, SMP/MTS. SMA/SMK/MA Tersumpah

Jasa Penerjemah Ijazah SD/MI, SMP/MTS. SMA/SMK/MA dan Perguruan Tinggi Tersumpah – Tahun ajaran baru sekolah telah dibuka dari mulai SD/MI, SMP/MTS. SMA/SMK sampai perguruan Tinggi, banyak pelajar yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi banyak juga para pelajar Indonesia yang mencoba mencari beasiswa pendidikan di luar negeri, mereka berbondong bondong menerjemahkan dokumen dokumen persyaratan beasiswa ke luar negeri seperti Ijazah dan Transkrip nilai, para pelajar menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen mereka sebagai syarat utama mendaftar beasiswa luar negeri.

Manfaat diterjemahkannya ijazah yaitu supaya pihak luar sekolah luar negeri bisa mengetahui isi dokumen tersebut, setelah mendaftar dan dinyatakan diterima dokumen individu juga perlu diterjemahkan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran dan dokumen lainnya hal ini diperlukan untuk pengurusan visa di kementerian, untuk seorang penerjemah tersumpah yang terdaftra di kemetrian hanya ada bebera saja antara lain sebagai berikut

Dafar Penerjemah Tersumpah Resmi

  1. Bapak Soesilo sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Inggris atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU 10 AH.40 AH.03.07.222 
  2. Bapak Eko sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Inggris atau sebaliknya atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 03.07.2022
  3. Bapak Stanis Baruk sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Perancis – Inggris atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-76 AH.03.07.2022
  4. Bapak Tabrani Solehudin sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Arab – Inggris atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-48 AH.03.07.2022
  5. Bapak Afier Maulany sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Jepang atau sebaliknya atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 03.07.2022
  6. Bapak Aman Logiman sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Mandarin atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 03.07.2022
  7. Bapak Prof. Dr Hendra Tanu Atmadja sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Mandarin – Inggris atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-72 AH.03.07.2022
  8. Bapak Tayasmen Kaka sebagai penerjemah bahasa Indonesia – Jerman atau sebaliknya atau sebaliknya dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 03.07.2022

Selain sedikitnya keberadaan seorang penerjemah tersumpah yang terdaftar kementrian di Indonesia untuk keberadaan kantor jasa penerjemah tersumpah di indonesia hanya berada di kota-kota besar saja seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Surabaya, Bali dan kota besar lainya, sehingga para pengguna jasa penerjemah tersumpah di berbagai daerah mengalami kesulitan dalam menerjemahkan dokumen mereka.

Namun sekarang telah hadir solusi bagi pengguna terjemah tersumpah, sekarang telah hadir di Indonesia perusahaan jasa penerjemah tersumpah besar yang bisa dijangkau masyarakat di seluruh dunia dan pelayanan customer 24 jam, raja penerjemah merupakan perusahaan yang telah menerapkan bisnis digital marketing yang bisa di jangkau masyarakat di seluruh dunia, jadi bagi para pengguna terjemah tersumpah tak perlu lagi bingung akan urusan terjemah tersumpah merakan bisa dengan mudah memesan layanan jasa terjemah tersumpah via online dengan mudah, dan untuk hasil terjemah bisa dikirimkan alamat

Untuk biaya terjemah juga relatif murah tergantung dari bahasa negara mana yang dituju untuk waktu pengerjaan juga relatif cepat bisa 1 hari selesai. untuk lebih jelasnya mengenai biaaya atau harga terjemah bisa baca juga : (biaya terjemah tersumpah)

Prosedur Pemasan Online

  1. Kirimkan dokumen / file yang akan di terjemah ke nomor 0818-989-699 atau bisa email ke jasapenerjemahbersumpah@gmail.com
  2. Tambahankan keterangan jasa penerjemah yang Anda butuhkan
  3. Perusahaan akan mengestimasi biaya dan waktu pengerjaan dengan memberi surat penawaran
  4. Apabila Anda setuju dengan surat penawaran yang perusahaan berikan dan membayarkan uang muka yang disepakati dokumen akan diproses terjemah
  5. Setelah selesai proses terjemah, dokumen akan dikirimkan dalam format softfile dan hardfile
  6. Untuk hasil terjemah tersumpah di setiap halamannya terdapat cap stempel dan tanda tangan penerjemah tersumpah (dilegalisir)
  7. Apabila dokumen sudah sesuai makan hardfile akan kami kirimkan ke alamat Anda

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*
*