Dokumen Yang diperlukan Untuk Nilkah di Luar Negeri – Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) adalah perjalanan yang penuh dengan kebahagiaan sekaligus tantangan. Selain mempersiapkan upacara pernikahan, pasangan juga harus memahami persyaratan hukum yang berlaku di kedua negara. Di Indonesia, pernikahan internasional memerlukan dokumen seperti surat izin menikah (SKBM), akta kelahiran, serta paspor dan visa pasangan WNA. Beberapa dokumen tersebut harus di terjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah agar diakui oleh instansi terkait dalam hal ini adalah kedutaan. Setelah di dokumen tersebut diterjemahkan proses selanjutnya adalah legaliris ke kementrian hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat penting agar proses pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Nomer 1 Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Sertifikat
Persiapan Dokumen Sebelum Kabur Aja Dulu ke Luar Negeri
Biro Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Putusan Pengadilan
Penerjemah Tersumpah Transkip Nilai Dana Pelajar 0818-989-699
Pertama di Cikarang Jasa Penerjemah Tersumpah Resmi
WASPADA! Penipuan Jasa Penerjemah Tersumpah
Jasa Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia
Rekomendasi Jasa Apostille Ijazah Kemenkumham Resmi
Apostille ijazah – Legalisai Apostille merupakan proses penyerdahanaan legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Dengan demikian, proses legalisasi menjadi satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila Sertifikat Apostille telah dilekatkan terhadap suatu dokumen, maka dokumen tersebut dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille.