Di zaman modern seperti sekarang ini kebutuhan akan jasa translate dokumen sangatlah meningkat walaupun sudah banyak aplikasi atau software yang beredar di tengah masyarakat, namun untuk hasil translate dari software tidak bisa di pertanggung jawabkan keberanyanya karna hasil dari translate software biasanya untuk gramer atau pengejaan bahasanya tidak sesuai atau berantakan sehingga hasil translatenya sulit untuk di pahami dan di mengerti oleh pembaca oleh sebab itu kebutuhan akan jasa translate dokumen sangatlah di butuhkan oleh berbagai kalangan masyarakat baik itu perusahaan, individu, sekolahan dan instansi lainnya, kini telah hadir Raja Penerjemah yang merupakan perusahaan karya anak bangsa yang membantu memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa translate dokumen di tengah kebutuhan masyarakat Indonesia dengan harga yang terjangkau dan kualitas translate sesuai standar penerjemah dunia.
Untuk saat ini perusahaan Raja Penejemah berkantor pusat di kawasan perkotaan Jakarta selatan mempunyai kantor mewah dan nyaman untuk meeting sehingga banyak dari pelanggan translate dokumen datang ke kantor untuk menanyakan seputar biaya dan waktu pengerjaan jasa translate dokumen di perusahaan raja penerjemah, selain menyediakan tempat yang nyaman untuk bertanya, raja penerjemah juga menyediakan website resmi di jasapenerjemahbersumpah.com untuk para klienya di luar Jakarta yang ingin berkonsultasi mengenai jasa translate dokumen, karna konsultasi mengenai jasa translate dokumen di raja penerjemah gratis tidak di pungut biaya sepeserpun, maka jangan ragu untuk menghubungi raja penerjemah di nomer 0818-989-699 apabila anda mempunyai pertanyaan seputar jasa translate dokumen terbaik di Indonesia.
Raja penerjemah menyediakan jasa translate sworn dan non-swron, mungkin sebagian dari kita masih asing dengan translate sworn dan non swron itu, sekarang kami akan sedikit menjelaskan perbedaan kedua jenis layanan tersebut pertama ada translate dokumen sworn, translate dokumen sworn (resmi / tersumpah) merupakan translate dokumen – dokumen legal atau resmi yang bisa di gunakan untuk kepentingan formal seperti legalisasi kemenlu, kemenkumam, kedutaan, persidangan, bisnis dan berbagai kepentingan formal lainya, dokumenya tang di translate sworn biasanya berupa dokumen resmi seperti, akte perusahaan, laporan, keuangan, ijazah, identitas diri KTP / SIM, transkip nilai, sertifikat, buku nikah, surat perjanjian kerja sama, surat keterangan sehat (sertifikat covid) dokumen persidangan dan berbagai macam dokumen formal lainya. untuk hasil translate dokumen sworn juga terdapat tanda tangan dan cap basah resmi di setiap halamanya dan bisa di pertanggung jawabkan kebenaran hasil translate tersebut di mata hukum dan untuk tarif jasa translate sworn juga lebih mahal di bandingkan tarif jasa translate non-sworn yaitu Rp 75,000,- perhalaman hasil terjemah untuk translate basaha inggris – Indonesia ataupun sebaliknya, sedangkan jasa translate dokumen non-sworn (tidak resmi) merupakan jasa translate dokumen biasa yang di gunakan hanya untuk ingin tahu maksud dari isi dokumen asli tersebut, biasanya dokumen yang di translate merupakan dokumen individu / pribadi sperti makalah, chat pribadi, skripsi, surat cinta dan dokumen dan dokumen individu lainya, untuk tarif jasa translate dokumen non-sworn juga lebih murah yaitu Rp 50.000,- per halaman hasilnya untuk translate basaha inggris – Indonesia ataupun sebaliknya namun untuk hasil translate non-sworn di setiap halamanya tidak terdapat tanda tangan dan cap bahasa dari penerjemahnya sehingga dokumenya tidak bisa untuk proses keperluan formal. untuk lebih jelasnya mengenai biaya dan waktu pengerjaan translate dokumen selain bahasa Indonesia dan bahasa inggris bisa langsung hubungi raja penerjemah di email jasapenerjemahbersumpah@mail.com atau bisa dating langsung ke kantor perusahaan kami di Jakarta selatan dan dapatkan penawaran harga terbaiknya