Terjemah dokumen di bagi menjadi dua bagian yaitu, terjemah tersumpah dan terjemah non tersumpah. Masyarakat pengguna jasa penerjemah di indonesia selama ini tidak mempunyai pemahaman yang jelas dan benar mengenai istilah “Penerjemah Tersumpah” istilah ini sering dipromosikan oleh agensi penerjemah tersumpah. Karna itu tidak mengherankan jika sesorang masih sering ngotot mengatakan bahwa hanya penerjemah tersumpah yang sudah mendapatkan akriditas saja yang dapat menterjemahkan dokumennya.
Mereka tidak tahu persis bahwa ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang di adakan oleh HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) hanya memberikan dokumen hukum yang harus diterjemahkan peserta ujian kualifikasi tersebut. Mereka juga tidak faham bahwa dokumen tersumpah tidak hanya dokumen bidang hukum saja.
Sebenarnya, dokumen tersumpah juga mencakup bidang lainya seperti bisnis, keungan, kedokteran, pendidikan dan lain sebagainya. Pertanyaan kemudian mengapa dokumen berkaiatan dengan bidang-bidang tersebut bisa disebut juga sebagai dokumen tersumpah..?
Apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh pengguna jasa penerjemah tersumpah ataupun terjemah non tersumpah..?
Perlu diinformasikan bahwa biaya jasa terjemah tersumpah dan terjemah non tersumpah tidak terlalu berbeda jauh. Perbedaanya hanya ada pada aspek legalitas saja. Terjemah tersumpah berwenang menjadi saksi ahli di muka persidangan apabila ada persengketaan makna terjemahan. Terjemah non tersumpah tidak memiliki wewenang sebagai saksi ahli secara legalitas formal.
Oleh karna itu, jika anda hendak menerjemahkan dokumen kepada salah satu agengsi penerjemah, lihat dulu dokumenya apakah memiliki konsekuensi hukum atau hanya dokumen biasa yang di terjemahkan untuk keperluan arsip pribadi ataupun arsip perusahaan. Dokumen akan digunakan di dalam atau di luar negeri. Hal ini sangat berkaitan dengan legalitas sebuah terjemahan..
Kesimpulanya dokuemen yang harus diterjemahkan oleh diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah dokumen yang memiliki konsekuensi hukum dan akan digunakan untuk keperluan yang legal. Jenis dokumen tersumpah biasanya seperti akte perjanjian, laporan keuangan (untuk keperluan audit dan alat bukti), administrasi perusahaan (untuk keperluan mendaftarkan merk di luar negeri atau administrsi Bank), ijazah, akte lahir, buku nikah dan semua jenis dokumen yang diterbitkan oleh lembaga resmi atau negara.
Raja Penerjemah selalu hadir untuk membantu anda dalam urusan yang menyangkut terjemahan dan legalisasi dokumen, jangan ragu untuk konsultan kepada kami karna bersama raja penerjemah semua urusan jadi mudah