Jasa Penerjemah Tersumpah – Kemungkinan untuk beberapa orang masih asing dengan istilah penerjemah tersumpah, tetapi di kota – kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Surabaya, Semarang, Denpasar, Makasar, Medan, dan kota – kota lainnya kehadiran akan agen jasa penerjemah tersumpah benar-benar di perlukan oleh bebagai faksi, baik faksi pemerintah, swasta dan perseorangan, tetapi syangya makin bertambahnya keperluan akan jasa penerjemah tersumpah tidak di imbangi dengan kehadiran perusahaan penerjemah tersumpah yang Legal. hingga banyak beberapa perusahaan penerjemah tersumpah yang tidak sah (illegal) ini jadi permasalahan tertentu untuk beberapa pemakai jasa penerjemah tersumpah, karena jika agen jasa yang mereka pakai rupanya tidak sah (illegal) pasti hasil terjemahnya juga tidak diterima di KEMENKUMHAM, KEMENLU dan Kedutaan hingga mereka harus bayar dan mengartikan ulangi document itu ke perusahaan jasa penerjemah tersumpah yang sah (legal).