Penerjemah Tersumpah Besertifikat Resmi
Jasa Penerjemah Tersumpah – Kebutuhan masyarakat di dunia usaha terhadap perusahaan jasa penerjemah tersumpah legal semakin hari semakin meninggat dengan pesat, sekarang ini banyak kalangan baik itu perusahaan ataupun individu yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen legal mereka, seperti, akte lahir, ijazah, traskip nilai, piagam penghargaan, kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, perjanjian kontrak, laporan keungan, surta perjanjian dan dokumen penting lainya.
Perusahaan jasa penerjemah tersumpah tidak hanya di butuhkan di kota-kota besar saja, di daerah-daerah di Indonesia keberadaan akan kantor penerjemah tersumpah resmi bersertifikat juga di butuhkan pada saat ini. Bahkan, Penerjemah tersumpah sudah masuk ke berbagai sector besar seperti, kedutaan, pemerintahan, pertambangan, ekspor, import, otomotif, kuliner, industry, pabrik, perbankan, infrastruktur dan sector besar lainnya.
Raja penerjemah menyedian jasa penerjemah 16 bahasa di dunia antar lain, bahasa inggis, bahasa, arab, bahasa jerman, bahasa, spanyol, bahasa mandarin, bahasa korea, bahasa, Vietnam, bahasa Malaysia, bahasa italia, bahasa portugis, bahasa Thailand, bahasa rusia, bahasa jepang. sudah berpengalaman selama 8 (delapan) tahun menerjemahkan dokumen klienya dan telah mempunyai sertifikat sebagai penerjemah tersumpah membuat raja penerjemah di pilih oleh masyarakat indonesai sebagai perusahaan jasa penerjemah terbaik di Indonesia.
Selain menerjemahkan dokumen raja penerjemah juga menyediakan jasa terjemah secara lisan (interpreter) yang bisanya digunakan untuk acara-acara formal seperti pendampingan persidangan, pariwisata, pidato, seminar, bisnis dan lain sebagainya, penerjemah interpreter raja penerjemah juga telah mempunyai sertifikat tersumpah resmi dari pemerintah pusat, sehingga tidak perlu di ragukan lagi kebenaran terjemahannya.
Sesuai Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusai (PERMENKUMHAM) Nomor 29 tahun 2016 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan dan pemberhetian penerjemah tersumpah menyatakan bahwa profesi penerjemah tersumpah merupakan profesi yang wajib di berikan perlindungan dan di jamin oleh pemerintah demi tercapainya kepastian hukum dengan adanya permintaan dokumen oleh Negara tujuan dan harus di terjemahkan dalam bahasa Negara yang di tuju serta untuk meningkatkan tertib administrasi serta menciptakan kepastian hukum bagi para penerjemah tersumpah.
Seorang penerjemah tersumpah merupakan orang mempunyai keahlian dalam menerjemahkan dokumen baik secara lisan maupun tulisan dan telah di sumpah oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan telah terdaftar resmi di kementrian hukum dan hak asasi manusia (KEMENKUMHAM), dalam menerjemahkan dokumen ataupun interprter penerjemah tersumpah harus bertanggu jawab penuh akan kebenaran dan kualitas hasil terjemahanya.
Raja penerjemah menjadi solusi tepat bagi anda yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah baik secara tulisan ataupun lisan, raja penerjemah terdaftar resmi sebagai perusahaan jasa penerjemah terumpah di kementrian, keduataan dan Kemenkumham. hasil terjemahanya juga bisa di pertanggung jawbkan kebenaranya di mata hukum, jangan ragu untuk hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan pelayan terbaik atau bisa langsung dating ke kantor kami di jalan raya lenteng angung barat no 70, jagakarsa, Jakarta selatan.
Keunggulan Raja Penerjemah
- Perusahaan terdaftar resmi sebagai penerjemah tersumpah di Pemerintahan, kementrian hukum dan hak asasi manusia (KEMENKUMHAM) dan Kedutaan
- Dokumen di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah berpengalaman
- Proses order yang mudah dan cepat
- Proses pengerjean yang cepat
- Kualitas hasil terjemah yang bermutu tinggi dan bisa di pertangg jawabkan kebenarannya
- Pelayanan yang ramah dan profesional
- Gratis revisi apabila ada kesalahan
- Tersedian layanan antar jemput dokumen