Penerjemah tersumpah (sworn translator) merupakan seorang ahli penerjemah yang telah lulus ujian bahasa yang di adakan oleh kementrian hukum dan luar negeri KEMENKUMHAM dengan nilai yang sangat memuaskan.
Seseorang penerjemah telah lulus, maka KEMENKUMHAM akan melantik dan mengambil sumpah penerjemah, kemudian memberikan sertifikat penanda bahwa ia telah sah menjadi penerjemah tersumpah melalui SK KEMENKUMHAM.
Setelah melalui berbagai persyaratan dan ujian sampai dinyatakan lulus penerjemah mendapakkan sertfikat izin menerjemahkan dan stempel sebagai penerjemah tersumpah.