Sworn translation (penerjemah tersumpah) merupakan seorang penerjemah yang telah mengikuti serangkain tes yang di adakan oleh pemerintah Indonesia dan telah memiliki sertifikat sebagai penerjemah tersumpah (Sworn translation) resmi dari pemerintah Indonesia. Seorang penerjemah yang telah memiliki sertifikat sebagai penerjemah tersumpah di izinkan untuk membuka layanan jasa penerjemah resmi yang hasil terjemahnya bisa di gunakan untuk berbagai kepentingan formal seperti, persidangan, legalisasi kemenlu, kmenkumham dan kedutaan, pembuatan paspot ataupun visa dan lain sebagainya.