Menurut kemenkumham Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya
Layanan Legalisir Apostille sudah dapat diakses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Bahkan saat ini sudah dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online
Syarat Legalisir Apostille
- Dokumen yang akan Apostille harus sudah diterjemah oleh penerjemah tersumpah
- Melampirkan dokumen pendukung atau identitas diri seperti KTP
- Jika belum memiliki KTP bisa menggunakan surat kuasa yang ditandatangani diatas materai
- Apabila semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi maka upload dokumen di web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
- Setelah mendaftar secara online kita tinggal nunggu antrain untuk menyerahkan hardcopy yang akan diproses Apostille
- Setelah selesai dokumen Apostille akan mendapatkan legalisir dari KEMENKUMHAM
Menurut Yasonna Laoly Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang. Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.
Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.
Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, diantaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian. Keberadaan sertifikat itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.
Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.
Yang perlu Anda ketahui sebelum dokumen di Apostille dokumen perlu diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah yang resmi dan telah terdaftar di kementrian dalam dan luar negeri, bagi anda yang mencari jasa penerjemah tersumpah kami sarankan menggunakan jasa penerjemah dari perusahaan Raja Penerjemah karna Raja Penerjemah sudah terbukti dan telah berpengalaman dalam menerjemahkan berbagai dokumen untuk kepentingan Apostille dan berbagai kepentingan formal lainya.
Untuk pemesanan jasa penerjemah di Raja Penerjemah juga relatif mudah tanpa ribet untuk harga yang ditawarkan pun relatif terjangkau dibandingkan dengan jasa penerjemah tersumpah lainya, selain bisa di pesan secara online Anda juga bisa datang langsung ke kantor Raja Penerjemah yang teletak di Jakarta selatan, namun bagi Anda yang tidak bisa datang langsung bisa cukup pesan by WA dengan menghubungi nomor +62 818-989-699 dan dapatkan penawaran harga terbaik dengan hasil terjemah yang bermutu
Cara Pesan Terjemah By Whatsapp
- Hubungi nomor +62 818-989-699
- Tanyakan kebutuhan jasa terjemah yang anda butuhkan
- Kirimkan file yang akan diterjemahkan (pdf, jpg, img, word)
- Setelah dokumen yang akan diterjemahkan dikirimkan admin Raja Penerjemah akan memberikan surat penawaran
- Apabila Anda setuju dan membayarkan DP sesuai kesepakatan dokumen akan masuk proses terjemah
- Setelah selesai dokumen akan kami kirimkan baik dalam versi softfile ataupun hardfile
- Apabila dokumen telah sesuai hardfile akan kami kirimkan ke alamat
- Untuk hardfile hasil terjemah stempel dan tanda tangan dari penerjemah tersumpah
Raja Penerjemah juga menyediakan jasa Apostille jadi Anda tidak perlu ribet bolak balik mencari jasa penerjemah dan jasa Apostille cukup menggunakan satu perusahaan saja masalah Anda sudah terpecahkan, untuk waktu yang dibutuhkan juga sangat cepat hanya 5-7 hari kerja dokumen bisa diterima dan bisa digunakan untuk keperluan ke luar negeri.