Biaya Jasa Apostille Kemenkumham – Legalisir apostille merupakan proses pengesahan dokumen oleh pemerintah yang bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut sehingga dapat diakui dan diterima secara hukum di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961 (Hague Apostille Convention). Dalam proses ini, dokumen yang sudah mendapatkan apostille akan diakui secara internasional tanpa memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan besar negara tujuan.
Jasa Apostille Kemenkumham Resmi
Jasa Apostille Kemenkumham – melansir dari web resmi kemkumham.go.id bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai. Jadi dapat di simpulkan bahwa Aposille merupakan proses yang wajib kita lakukan apabila kita ingin sekolah, menikah dengan orang luar negeri.