Jasa Apostille Kemenkumham – melansir dari web resmi kemkumham.go.id bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai. Jadi dapat di simpulkan bahwa Aposille merupakan proses yang wajib kita lakukan apabila kita ingin sekolah, menikah dengan orang luar negeri.
Layanan Apostille cendurng masih asing di masyarakat Indonesia karna layanan apostille baru bisa diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Bahkan saat ini sudah dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online keguanaan apostille ini bertujuan untuk menyerdahanakan dan memudahkan pengurusan dokumen pendukung untuk keperluan ke luar negeri.
Syarat Legalisir Apostille
- Dokumen yang akan Apostille harus sudah diterjemah oleh penerjemah tersumpah
- Melampirkan dokumen pendukung atau identitas diri seperti KTP
- Jika belum memiliki KTP bisa menggunakan surat kuasa yang ditandatangani diatas materai
- Apabila semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi maka upload dokumen di web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
- Setelah mendaftar secara online kita tinggal nunggu antrain untuk menyerahkan hardcopy yang akan diproses Apostille
- Setelah selesai dokumen Apostille akan mendapatkan legalisir dari KEMENKUMHAM
Menurut Yasonna Laoly Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang. Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju. (baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab)
Dokumen Apostille Antara Lain:
Dokumen yang dapat diproses Apostille hanyanya dokumen pribadi saja, berikut merupakan dokumen-dokumen yang bias di Aspostille
- Dokumen pendidikan
- Dokumen pernikahan
- Dokumen perdagangan (bisnis)
- Dokumen terjemahan
- Dokumen kepandudukan
- Dokumen karangtina
- Dokumen SKCK
- Dokumen kesehatan
- Dokumen perizinan
- Dokumen perceraian
- Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Dokumen notaris dan lain sebagianya
Negara yang menerima Apostille
Perlu diketahuai bahwa tidak semua Negara menerima Apostille, berikut merupakan daftar Negara yang menerima Apostille
- Albania, Andorra, Antigua & Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan
- Bahama, Barbados, Belarusia, Belgia, Belize, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brunei Darussalam, Bulgaria
- Kolombia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko
- Dominika
- El Salvador
- Fiji, Finlandia, Bekas Republik Yugoslavia Makedonia, Prancis
- Jerman, Yunani, Grenada, Guyana
- Honduras, Hong Kong (SAR), Hongaria
- Irlandia, Israel, Italia
- Jepang
- Kazakhstan, Kiribati
- Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg
- Makau (SAR), Malawi, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Monako
- Belanda (termasuk Aruba dan Antillen Belanda), Selandia Baru, Niue, Norwegia
- Panama, Portugal (termasuk Madeira)
- Rumania, Federasi Rusia
- Samoa, Serbia dan Montenegro, San Marino, Seychelles, Slovakia, Slovenia, Kepulauan Solomon, Afrika Selatan, Spanyol (termasuk Kepulauan Canary), Sri Lanka, St Kitts & Nevis, St Lucia, St Vincent & the Grenadines, Surinam, Swaziland, Swedia Swiss
- Tonga, Trinidad & Tobago, Turki, Tuvalu
- Ukraina, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Amerika Serikat (termasuk Puerto Riko)
- Vanuatu, Venezuela
- Yugoslavia
Pengerjaan proses Apostille biasanya memakan waktu 5-8 hari kerja targantung dari banyaknya atraian yang ada di lapangan, namun apabila Anda membutuhkan jasa Appostile kami sarankan untuk menggunakan layanan jasa yang terpercaya seperti Raja Penerjemah, merupakan perusahaan layanan jasa penerjemah tersumpah dan legalisir Apostille harga yang diberikan juga relative terjangkau dangan proses pengerjaan yang cepat karna sudah team yang perpengalaman dalam proses pengerjauan legalitas.
Keunggulan Raja Penerjemah…?
- Perusahaan resmiterdaftar di pemerintahan DKI Jakarta sebagai perusahan yang bergerak dalam bidang jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen.
- Dokumenterjemah dikerjakan oleh penerjemah bersertifikat tersumpah resmi
- Dokumen Apostille dikerjakan oleh ahlinya
- Hasil terjemah bersifatreadable (mudah dibaca), tidak berantakan dan tetap mengikuti kaidah terjemah.
- Hasilterjemahan tersumpah akan dibubuhi cap basah dan tanda tangan penerjemah langsung
- Proses Apostille cepat
- Proses terjemah cepat dan mudah karna di kerjakan oleh team yang professional dan berpengalaman dalam bidang terjemah bahasa
- Gratis biaya revisi dan jaminan 100 % uang kembali.
- Rahasiadokumen terjaga dengan sangat aman.
- Tersedialayanan antar jemput dokumen