Biaya Jasa Apostille Kemenkumham – Legalisir apostille merupakan proses pengesahan dokumen oleh pemerintah yang bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut sehingga dapat diakui dan diterima secara hukum di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961 (Hague Apostille Convention). Dalam proses ini, dokumen yang sudah mendapatkan apostille akan diakui secara internasional tanpa memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan besar negara tujuan.
Proses apostille dilakukan oleh otoritas pemerintah yang ditunjuk, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Luar Negeri, tergantung pada aturan di negara masing-masing. Dokumen yang bisa di-apostille antara lain adalah akta kelahiran, surat nikah, ijazah, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Jika negara tujuan bukan anggota Konvensi Apostille, maka dokumen tersebut masih harus melalui proses legalisasi tambahan, seperti di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tersebut.
Syarat Umum Dokumen Apostille
Syarat dokumen apostille di Indonesia biasanya meliputi beberapa ketentuan agar dokumen dapat diterima untuk proses legalisir apostille. Berikut adalah persyaratan umum yang sering berlaku:
- Jenis Dokumen yang Memenuhi Syarat
– Dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta nikah, surat cerai, akta kematian.
– Dokumen pendidikan seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat kursus.
– Dokumen perusahaan seperti akta pendirian, surat izin usaha, atau dokumen resmi perusahaan lainnya.
- Dokumen Asli atau Fotokopi yang telah dilegalisir
Dokumen harus dalam bentuk asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh instansi terkait, seperti notaris atau lembaga pendidikan.
- Dokumen Hasil Terjemah Tersumpah (Jika Diperlukan)
Jika dokumen dalam bahasa Indonesia dan negara tujuan membutuhkan terjemahan bahasa tertentu, maka dokumen perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
- Persiapan Dokumen Tambahan (Jika Diminta)
Beberapa dokumen mungkin memerlukan surat keterangan atau verifikasi dari instansi asal dokumen. Misalnya, ijazah mungkin perlu verifikasi dari Kementerian Pendidikan, dan akta kelahiran mungkin perlu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Jika semua persyaratan di atas sudah dipenuhi, dokumen bisa diajukan untuk mendapatkan stempel apostille dari Kemenkumham agar diakui di negara-negara anggota Konvensi Apostille.
Acuan Biaya Jasa Apostille Kemenkumham
Biaya jasa Apostille Kemenkumham di Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk biaya jasa apostille Kemenkumham untuk dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta nikah, atau ijazah berkisar antara Rp450.000 per dokumen. Namun, biaya ini bisa berubah dari waktu ke waktu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, disarankan untuk memeriksa situs resmi Kemenkumham atau menghubungi kantor layanan mereka langsung.
Rekomendasi Jasa Apostille
Untuk mendapatkan layanan apostille di Indonesia, Anda bisa menggunakan jasa dari beberapa penyedia layanan resmi dan tepercaya, atau memprosesnya secara langsung melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan keaslian dan keamanan dokumen, Raja Penerjemah menjadi solusinya, Raja penerjemah merupakan perusahaan jasa penerjemah tersumpah yang juga bergerak di bidang pengurusan dokumen internasional, termasuk layanan apostille, seperti pengurusan ijazah, akta lahir, atau surat nikah untuk keperluan luar negeri. Raja Penerjemah juga sering bekerja sama dengan pemerintah dalam pengurusan dokumen luar negeri, dan beberapa agen perjalanan besar juga bisa memberikan rekomendasi layanan ini. Pastikan Anda memilih jasa yang memiliki reputasi baik dan transparan dalam hal biaya, agar dokumen Anda diproses dengan benar sesuai aturan apostille.