Berikut Dokumen Yang Diperlukan Untuk Nikah di Luar Negeri

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Nikah di Luar Negeri

Dokumen Yang diperlukan Untuk Nilkah di Luar Negeri – Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) adalah perjalanan yang penuh dengan kebahagiaan sekaligus tantangan. Selain mempersiapkan upacara pernikahan, pasangan juga harus memahami persyaratan hukum yang berlaku di kedua negara. Di Indonesia, pernikahan internasional memerlukan dokumen seperti surat izin menikah (SKBM), akta kelahiran, serta paspor dan visa pasangan WNA. Beberapa dokumen tersebut harus di terjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah agar diakui oleh instansi terkait dalam hal ini adalah kedutaan. Setelah di dokumen tersebut diterjemahkan proses selanjutnya adalah legaliris ke kementrian hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat penting agar proses pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Nikah di Luar Negeri

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Nikah di Luar Negeri

  1. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan. Surat ini biasanya diperlukan untuk keperluan pernikahan, pekerjaan, nikah di luar negeri atau administrasi lainnya. SKBM dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Proses penerbitannya diawali dengan pengantar dari RT/RW, kemudian diverifikasi oleh pihak kelurahan atau desa. SKBM ini perlu di terjemahkan oleh jasa penerjemah tersumpah supaya bisa diterima di ke kementrian hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) dan Kedutaan.
  2. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Akta ini penting untuk berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, paspor, pernikahan, nikah di luar negeri dan lainnya. Akta Kelahiran ini perlu di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah supaya bisa diterima di ke kementrian hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) dan Kedutaan.
  3. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Paspor digunakan sebagai identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. Paspor ini juga perlu di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah supaya bisa diterima di ke kementrian hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) dan Kedutaan.

Peraturan dan Hukum Pernikahan WNI dan WNA

Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan harus dilakukan berdasarkan hukum negara masing-masing pasangan. Artinya, baik WNI maupun WNA harus memastikan bahwa pernikahan mereka sah secara hukum di negara asal mereka dan juga di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memahami semua persyaratan yang berlaku sebelum melangsungkan pernikahan. Dengan memenuhi semua ketentuan yang ada, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka diakui secara hukum di kedua negara.

Selain persyaratan dokumen, Pasangan harus mengajukan pemberitahuan pernikahan ke kantor catatan sipil atau KUA setidaknya 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Jika salah satu pihak adalah WNA, mereka juga harus mendapatkan surat izin dari kedutaan besar negara mereka di Indonesia. Setelah semua dokumen lengkap dan izin diperoleh, pernikahan dapat dilangsungkan sesuai dengan hukum dan adat yang berlaku. Setelah pernikahan, pasangan harus mengurus legalisasi dokumen pernikahan agar dapat digunakan di negara asal WNA. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara internasional. (Baca Juga : Jasa Apostille Cepat dan Bergaransi)

Banyak pasangan WNI dan WNA yang mengalami kesulitan dalam memahami dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Oleh karena itu, mendapatkan bantuan dari jasa penerjemah tersumpah dapat sangat membantu dalam mempercepat proses administrasi. Penerjemah tersumpah dapat memastikan bahwa semua dokumen yang diterjemahkan memiliki keakuratan tinggi dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Dengan terjemahan yang sah dan diakui, pasangan dapat menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tanpa hambatan administratif.jasa

jasa penerjemah Dokumen Yang Diperlukan Untuk Nikah di Luar Negeri

Informasi Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Pernikahan

Jika Anda sedang merencanakan pernikahan dengan WNA dan membutuhkan bantuan dalam mengurus dokumen, Raja Penerjemah siap membantu Anda. Kami menawarkan layanan penerjemahan dokumen resmi yang akurat dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus pada persiapan pernikahan Anda. Untuk memulai proses pemesanan, Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0818-989-699, atau bisa juga mengirimkan email ke rajapenerjemah@gmail.com untuk pertanyaan lebih lanjut. Atau bisa juga ke website resmi kami di https://jasapenerjemahbersumpah.com/

Pernikahan antara WNI dan WNA adalah langkah besar yang membawa banyak kebahagiaan, tetapi juga memerlukan perhatian terhadap detail hukum dan dokumen. Dengan memahami aturan dan prosedur yang berlaku, serta menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk memastikan keakuratan dokumen, Anda dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar. Raja Penerjemah siap membantu dan mendukung Anda dalam setiap langkah, memastikan bahwa semua dokumen Anda siap dan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Mari wujudkan impian pernikahan internasional Anda dengan dukungan profesional dari Raja Penerjemah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*
*