Rekomendasi Jasa Apostille Ijazah Kemenkumham Resmi

Jasa Apostille Ijazah

Apostille ijazah – Legalisai Apostille merupakan proses penyerdahanaan legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Dengan demikian, proses legalisasi menjadi satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila Sertifikat Apostille telah dilekatkan terhadap suatu dokumen, maka dokumen tersebut dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille.

Apostille Ijazah sangat di perlukan bagi pelajar Indonesia yang akan melanjutkan studinya ke luar negeri, sebelum di Apostille Ijazah perlu di terjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah resmi yang sudah terdaftar di KEMENKUMHAM, setalah di terjemahkan Ijazah akan mendapatkan stampel dan TTD resmi dari penerjemah tersumpah, setalah itu dokumen Ijazah baru bisa di Apostille ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Menurut informasi dari web resmi kemkumham.go.id bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Jadi dapat di simpulkan bahwa Aposille merupakan  proses yang wajib kita lakukan apabila kita ingin sekolah.

Layanan Apostille cendurung masih asing di masyarakat Indonesia karna layanan apostille baru bisa diakses oleh masyarakat sejak Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Bahkan saat ini sudah dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online keguanaan apostille ini bertujuan untuk menyerdahanakan dan memudahkan pengurusan dokumen pendukung untuk keperluan ke luar negeri.

Jasa Apostille Ijazah

Berikut Negara yang Sudah Menggunakan Apostille

Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris Raya, Amerika Serikat, Uzbekistan, Venezuela. Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liberia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monaco, Mongolia, Maroko, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Moldova, Romania, Rusia, Saudi Arabia, Bolivia, Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Chile, RRC, Kolombia, Kroasia, Chechnya, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guatemala, Honduras, Hungaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaica dan Jepang

Prosedur Apostille Ijazah

  1. Dokumen yang akan Apostille harus sudah diterjemah oleh penerjemah tersumpah atau dokumen asli yang sudah di legalisir oleh pihak yang berwenang
  2. Melampirkan dokumen pendukung atau identitas diri seperti KTP atau Passport
  3. Apabila dokumen persyaratan sudah terpenuhi maka upload dokumen di web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
  4. Setelah mendaftar secara online kita tinggal nunggu pagilan untuk menyerahkan hardcopy yang akan diproses Apostille
  5. Setelah selesai dokumen Apostille akan mendapatkan legalisir dari KEMENKUMHAM berupa sertifikat Apostille

Rekomendasi Jasa Apostille Ijazah KEMENKUMHAM

Bagi Anda yang sedang mencari jasa Apostille Ijazah kami menyarankan untuk menggunkan jasa Apostille Ijazah dari Raja Penerjemah. Raja Penerjemah meruapakan perusahaan jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen  ke berbagai instansi yang sudah terdaftar resmi di kementrian Indonesia dan sudah berpengalaman  dalam proses Apostille Ijazah. Pengerjaan proses Apostille biasanya memakan waktu 4-7 hari kerja targantung dari banyaknya atraian yang ada di Kementrian, namun apabila Anda membutuhkan jasa

Prosedur Pemasanan Apostille Ijazah Secara Online
  1. Pengiriman Dokumen

Langkah pertama adalah kirimkan file dokumen yang akan di Apostille melalui email rajapenerjemah@gmail.com atau WA ke 0818-989-699.

  1. Analisis Dokumen

Tim kami akan mengestimasi dokumen untuk memahami konten dan konteksnya. Ini termasuk memahami istilah teknis dan tujuan dokumen.

  1. Meberikan estimasi biaya dan waktu pengerjaan

Tim kami akan mengestimasi biaya dan waktu pengerjaan terhadap dokumen yang Anda kirimkan, setalah setuju dangan estimasi biaya dan waktu penerjaaan dokumen lang diproses terjemah dan proses Apostille.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*
*